Jangan asal berkendara, ternyata menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.  Undang-undang mengatur jelas mengenai pengguna jalan yang harus di prioritaskan di jalan raya. Hal ini diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan menyatakan, Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internaional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sedangkan Pasal 135 menyatakan:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)  Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Aturan yang sudah jelas tertuang dalam undang-undang mewajibkan seluruh pengguna jalan wajib memberikan jalan kepada ambulans saat di jalan raya. Pengguna jalan raya perlu memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain, apalagi pengguna jalan yang memiliki prioritas di jalan raya. Pengguna jalan yang menghalangi jalan ambulans dan pengguna jalan yang memperoleh hak prioritas di jalan akan dikenakan sanksi sebagaimana di atur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beleid tersebut menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana diamksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling salam 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

 

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan Pasal 311 dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Terlepas dari aturan yang mengikatnya, memberikan jalan kepada pengguna jalan yang memperoleh hak prioritas seperti ambulans merupakan kesadaran dan hati nurani sebagai pengguna jalan dalam menghormati pengguna jalan yang lebih membutuhkan, terutama menyangkut masalah nyawa manusia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan artikel

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on google
Google+

Artikel lainnya

Jangan asal berkendara, ternyata menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu...

Selengkapnya