Cara Mendapatkan Layanan Ambulans Menggunakan BPJS Kesehatan

Dalam kondisi tertentu, pasien mungkin membutuhkan layanan ambulans sebagai transportasi untuk mendapatkan perawatan medis. Misalnya saat kondisi gawat darurat yang membutuhkan penanganan segera, atau saat pasien memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain. Bagi yang memiliki asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan, ini bisa dimanfaatkan. Sebab, pelayanan ambulans juga termasuk dalam salah satu program dari BPJS Kesehatan.

Dilansir dari laman resminya, manfaat BPJS adalah faedah/benefit jaminan sosial kesehatan yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan. Pelayanan tersebut mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat serta pelayanan ambulans darat dan air. Dengan demikian, biaya ambulans pasien BPJS masuk sebagai salah satu jaminan dalam manfaat BPJS Kesehatan.

Hanya saja, terdapat prosedur yang mengatur pelayanan ambulans BPJS. Lantas apa saja syarat-syarat peserta bisa mengakses layanan ambulans serta prosedur pengurusannya?

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS, disebutkan bahwa pelayanan ambulans akan dijamin bagi pasien rujukan dengan kondisi tertentu untuk mengakses fasilitas kesehatan. Layanan ini dimaksud untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien. Pelayanan ambulans BPJS meliputi pelayanan ambulans darat dan ambulans air untuk rujukan pada:

  1. Antar fasilitas kesehatan tingkat pertama
  2. Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut
  3. Antar fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Sementara itu, layanan ambulans pasien BPJS tidak tidak dijamin jika:

  1. Jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah, jalan, lokasi lain)
  2. Mengantar pasien ke selain fasilitas kesehatan
  3. Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan)
  4. Mengantar jenazah
  5. Pasien rujuk balik rawat jalan.

Adapun prosedur pelayanan ambulans BPJS adalah sebagai berikut:

  1. Pasien yang mendapatkan pelayanan ambulans adalah pasien yang memerlukan evakuasi ke fasilitas kesehatan lain sesuai indikasi medis dan ketentuan penjaminan ambulans.
  2. Pelayanan ambulans dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Fasilitas kesehatan yang memiliki fasilitas ambulans dapat langsung memberikan pelayanan ambulans bagi pasien.
  4. Fasilitas kesehatan yang tidak memiliki fasilitas ambulans, maka Fasilitas kesehatan berkoordinasi dengan penyedia ambulans.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan artikel

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on google
Google+

Artikel lainnya

Jangan asal berkendara, ternyata menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu...

Selengkapnya