Bisnis Ambulans Pelat Hitam, Omzetnya Rp 15 Juta Per Bulan

Usaha bisnis penyewaan ambulans milik swasta atau pelat hitam kian marak. Meski banyak pesaing, omzet sebulan bisa mencapai Rp 15 juta.

Demikian diungkapkan pemilik usaha layanan ambulans Kharisma Husada, Affan Yuswono. Memiliki empat armada ambulans, Affan mengaku sempat mengantongi keuntungan yang lumayan. Meski kini mulai turun karena ramainya persaingan.

“Saat ini saya punya empat ambulans, 2 untuk jenazah, dan 2 untuk pasien,” ujar Affan saat dihubungi detikcom, Senin (17/2/2020).

Dikisahkan Affan, memulai dan menjalankan usaha ambulans pelat hitam tidak sulit. Modal yang dikeluarkan juga tidak terlalu besar. Meski untuk saat ini ia tidak merekomendasikan bisnisnya untuk dilakukan orang lain, lantaran persaingan makin ketat.

“Saya belum rekomendasi, soalnya sudah ramai, sudah banyak. Kadang ada yang cuman nempel doang,” kata Affan.

“Kita kan ada akta pendirian dan segala macam, mereka (yang hanya modal tempelan ambulans-Red) ya gitulah (tidak ada izin-Red),” kata Affan.

Lalu berapa tarif yang dipasang Affan?

“Ya kita, kurang lebih antara Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu per km, untuk luar kota. Kalau dalam kota itu antara Rp 500 ribu-Rp 1 juta tergantung tempat,” ujarnya.

“Omset tidak seperti dulu, sekarang paling Rp 10 juta-Rp 15 juta,” kata Affan.

“Kita lihat sikon. Potongan menjadi penyebab kurang biaya kenapa. Pernah ada pengiriman ke Jawa Tengah ada uang Rp 2 juta. Keluarga telepon sambil menangis. Ya kita nggak enak, misi kemanusiaan juga hitung-hitung bantu,” ujarnya.

Affan menambahkan bisnisnya ini tidak semata-mata untuk mencari profit semata. Ia pun tidak menyayangkan kendati sudah ada jasa ambulans gratis baik dari paguyuban hingga masjid. Meski hal ini mengganggu kelangsungan bisnisnya.

“Belum yang dari partai, belum dari paguyuban, masjid, koperasi, sudah macam-macam dah. Ya kita nggak apa-apa, nggak bisa menyalahkan,” ujarnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan artikel

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on google
Google+

Artikel lainnya

Jangan asal berkendara, ternyata menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu...

Selengkapnya