Tak Sembarangan Mobil Boleh Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator

Lampu strobo atau lampu rotator adalah lampu aksesoris pada mobil yang memiliki warna dan bergerak memutar. Lampu ini kerap kali digunakan pada mobil milik aparat kepolisian dan TNI. Itu sebabnya, aksesoris lampu ini tak boleh dipakai sembarangan.

Siapa saja yang boleh menggunakan?

Peraturan yang mengatur kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo diatur dari dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan 135. Penggunaan lampu isyarat atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Beberapa kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo atau lampu rotator adalah:
1. Kendaraan pemadam kendaraan yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aturan warna lampu

Warna lampu isyarat pun tidak sembarangan. Warna lampu-lampu tersebut memiliki arti tersendiri. Warna lampu isyarat biru dan sirene digunakan untuk kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Kemudian, lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor atau mobil patroli jalan tol; pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; serta perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Sanksi masyarakat yang menggunakan lampu strobo atau lampu rotator

Peraturan yang mengatur aturan penggunaan lampu strobo atau lampu rotator adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang memakai dan menyalahgunakan lampu strobo atau lampu rotator, pengendara akan dikenai sanksi pidana hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimum Rp250 ribu.

*artikel diambil dari www.tempo.co

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan artikel

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on google
Google+

Artikel lainnya

Jangan asal berkendara, ternyata menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu...

Selengkapnya