Kenapa Ambulans Perlu Didahulukan Saat di Jalan?

indonesiabaik.id – Menurut UU, terdapat daftar kendaraan prioritas yang dapat hak istimewa didahulukan di jalan raya diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Salah satunya, ambulans yang mengantar orang sakit.

Kenapa Ambulans Didahulukan?
Selain ambulans masuk dalam 7 kendaraan prioritas yang didahulukan sesuai UU, pengguna jalan raya juga perlu memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain. Sehingga pengguna kendaraan mau mendahulukan ambulans bukan karena takut peraturan tapi karena sadar ada nyawa manusia yang tengah diselamatkan.

Dalam daruratnya mobil ambulan, ada petugas yang sedang mengemban tugas menyangkut keselamatan orang banyak. Sehingga, ambulans yang mengangkut orang sakit harus didahulukan agar segera tertolong.

7 Kendaraan Prioritas
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134 disebutkan setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang punya hak utama. Di antaranya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagikan artikel

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on google
Google+

Artikel lainnya

Jangan asal berkendara, ternyata menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu...

Selengkapnya